Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Peserta didik mampu:
- Memahami aliran-aliran ilmu kalam dalam dunia Islam, seperti: Khawarij, Syi`ah, Mu`tazilah, Salafiyah dan Ahlussunnah.
- Mengenal tokoh-tokoh sufi dan memahami ajaran-ajarannya, seperti: Abu al-Faidh Dzunnun al-Mishri (al-Ma`rifah), Abu Yazid al-Bustami (al-Ittihad), Al-Ghazali (al-Makrifat), Rabiah al-Adawiyah (al-Mahabbah), al-Hallaj (al-Hulul) dan Muhy al-Din Ibn `Araby (Wahdatul Wujud).
- Mengetahui dan memahami persoalan-persoalan pokok ilmu kalam, seperti: batasan mukmin dan kafir, fungsi wahyu dan akal, kekuasaan, perbuatan, keadilan, dan sifat-sifat Tuhan, kehendak, kekuasan dan perbuatan manusia.
- Memahami sikap kaum muslimin terhadap sains dan falsafah, serta pemikiran modern dalam teologi Islam.
- Memahami dan mengamalkan perilaku terpuji sesuai dengan ajaran maqamat dan ahwal dalam tasawuf.
Mata Pelajaran Ushul Fikih
1. Latar Belakang
Kurikulum di Madrasah Aliyah dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi, hal ini dilakukan agar madrasah tersebut secara kelembagaan dapat merespon secara pro-aktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan ilmu-ilmu yang lainnya, hingga dengan ini madrasah tidak akan kehilangan program pembelajarannya.
Dengan konteks ini, peranan madrasah sebagai landasan pengembangan spiritual dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah sangat penting, apa lagi, jika pendidikan agama dijadikan sebagai landasan spiritual
Begitu pula dengan Pendidikan Ushul-Fiqh yang merupakan salah satu komponen pendidikan di Madrasah Aliyah. Walaupun bukan satu satunya factor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik, tetapi ia memiliki kontribusi cukup signifikan dalam memberikan motifasi terhadap peserta didik dalam pengembangan hukum Islam
Ushul Fiqih adalah merupakan salah satu kajian bidang pendidikan agama Islam dalam memahami sumber hukum, menetapkan hukum dan mengembangkan ajaran agama Islam berdasarkan sumbernya. Untuk memahami sumber hukum, siswa memerlukan keterampilan dan pengetahuan khusus, serta dituntut untuk selalu mempraktekkan secara terus menerus agar tampak bakat dan dapat mengembangkannya dengan lebih optimal. Dengan demikian, siswa dapat memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan tersebut untuk dirinya dan bagi masyarakat.
2. Tujuan
Mata pelajaran Ushul Fiqh dalam kurikulum Madrasah Aliyah merupakan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami dan menghayati terhadap sumber hukum Islam, dimana dalam hal ini Ushul Fiqh merupakan methode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.
Adapun tujuan pembelajaran Ushul Fiqh di Madrasah Aliyah adalah untuk menerapkan kaidah-kaidah pembahasan dalil-dalil syara’ dalam rangka melahirkan hukum Syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya.
Dengan demikian diharapkan para peserta didik dapat mengambangkan hukum syariat Islam hingga tidak ada satu masalah-pun yang tidak dapat dipecahkan tatkala nash-nash (teks) dalam al-Qur’an atau Sunnah tidak ada.
3. Ruang Lingkup
Masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu Ushul Fiqh ialah cabang-cabang hukum Syara’ dengan maksud untuk diselidiki, seperti perintah Allah, diselidiki apakah wajib atau sunnah, larangan Allah apakah menunjukkah haram atau makruh. Karena perintah Allah itu baik yang wajib maupun Sunnah keduanya merupakan suruhan. Dan begitu juga yang haram atau makruh keduanya dari larangan Allah
Demikian juga amal perbuatan apakah halal atau tidak dilihat dari illatnya, sehingga dinyatakan bahwa hukum itu berjalan berkaitan erat dengan illatnya, ada illat ada hukum tidak ada illat tidak ada hukum
4. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas XI Semster I
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
1. Memahami Ushul-fiqh dan Fiqh | 1.1 Menyebutkan pengertian Usul-fiqh 1.2 Menyebutkan pengertian Fiqh 1.3 Menerangkan perbedaan antara Ushul-fiqh dan Fiqh 1.4 Menjelaskan hubungan antara Ushul-fiqh dan ilmu lainnya |
2. Mengenal objek Ushul-fiqh, faedahnya dan tujuannya | 2.1 Menyebutkan objek Ushul-fiqh 2.2 Menyebutkan faedah-faedah ilmu Ushul-fiqh secara tertulis 2.4 Menyebutkan tujuan ilmu ushul-fiqh secara tertulis |
3. Mengenal sejarah lahirnya ilmu Ushul-fiqh | 3.1 Menjelaskan lahirnya ilmu Ushul-fiqh 3.2 Menyebutkan penyusun pertama ilmu Ushul-fiqh secara tertulis 3.3 Menjelaskan macam-macam/beberapa mazhab dalam ilmu Ushul-fiqh 3.4 Menyebutkan nama-nama kitab Ushul-fiqh klasik dan kontemporer berikut pengarangnya |
4. Mengenal makna al-Qur’an | 4.1 Menyebutkan pengertian al-Qur’an secara tertulis 4.2 Menjelaskan keistimewaan al-Qur’an secara tertulis 4.3 Menjelaskan kehujjahan al-Qur’an secara tertulis |
5. Memahami kemukjizatan al-Qur’an | 5.1 Menyebutkan pengertian mukjizat serta fungsinya bagi para nabi dan rosul lengkap dengan contoh 5.2 Menjelaskan aspek-aspek kemukjizatan al-Qur’an 5.3 Menerangkan argumen-argumen bahwa al-Qur’an merupakan wahyu Allah |
6. Mengenal hukum dalam al-Qur’an dan dilalah ayatnya | 6.1 Menjelaskan macam-macam hukum dalam al-Qur’an berikut contoh ayat-ayatnya 6.2 Membedakan al-Qur’an dengan Hadits Qudsi 6.3 Menjelaskan dilalah ayat al-Qur’an dan Sunnah |
7. Mengenal Sunnah /Hadits | 7.1 Mendefinisikan Sunnah/Hadits disertai contoh 7.2 Menjelaskan beberapa hal yang tidak dianggap Sunnah Tasyri’iyah disertai contoh |
8. Memahami kedudukan Sunnah / Hadits | 8.1 Menjelaskan kedudukan Sunnah/Hadits dalam hubungannya dengan al-Qur’an sebagai sumber hukum 8.2 Menjelaskan hubungan Sunah dengan Hadits |
9. Memahami pembagian Sunnah/Hadits | 9.1 Menjelaskan Pengertian Sunnah Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 9.2 Menyebutkan contoh Sunnah Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah secara tertulis 9.3 Menjelaskan kehujjahan Sunnah |
10. Mengenal Ijma’ | 10.1 Menjelaskan pengertian Ijma’ 10.2 Menjelaskan rukun Ijma’ 10.3 Menyebutkan contoh Ijma’ secara tertulis 10.4 Menjelaskan macam-macam Ijma’ |
11. Mengenal Qiyas | 11.1 Menjelaskan pengertian Qiyas 11.2 Menjelaskan rukun Qiyas 11.3 Menyebutkan contoh-contoh Qiyas secara tertulis |
13. Mengenal Illat | 13.1 Menjelaskan makna Illat 13.2 Menjelaskan dan mengkaji syarat-syarat Illat 13.3 Memberikan contoh Illat secara tertulis |
14. Mengenal metode untuk mengetahui Illat | 14.1 Menjelaskan cara-cara yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Illat 14.2 Memberikan contoh Illat berdasarkan metode diatas |
Kelas XI Semester II
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
15. Memahami dan menghayati kedudukan Istihsan sebagai sumber hukum Islam | 15.1 Menjelaskan pengertian Istihsan 15.2 Menjelaskan macam-macam Istihsan 15.3 Menjelaskan perbedaan pendapat ulama madzhab dalam kehujjahan Istihsan 15.4 Mengemukakan contoh masalah yang ditetapkan berdasar Istihsan |
16. Memahami dan menghayati kedudukan Mashlahatul Mursalah sebagai sumber hukum Islam | 16.1 Menjelaskan definisi Mashlahatul Mursalah 16.2 Menjelaskan kehujjahan Mashlahatul Mursalah 16.3 Menjelaskan alasan yang menerima dan menolak Mashlahatul Mursalah 16.4 Menuliskan contoh Mashlahatul Mursalah |
17. Memahami dan menghayati kedudukan ‘Urf sebagai sumber hukum | 17.1 Menjelaskan pengertian ‘Urf 17.2 Menjelaskan macam-macam ‘Urf beserta contoh masing-masing 17.3 Menjelaskan kedudukan ‘Urf dalam hukum Islam |
18. Memahami dan menghayati kedudukan Istishhab sebagai sumber hukum Islam | 18.1 Menjelaskan pengertian Istishhab 18.2 Menjelaskan prinsip hukum berdasarkan Istishhab 18.3 Menjelaskan kehujjahan Istishhab 18.4 Menunjukan contoh-contoh Istishhab |
19.Memahami dan menghayati kedudukan Syar’u man qablana sebagai sumber hukum Islam | 19.1 Menjelaskan pengertian Syar’u man qablana 19.2 Menjelaskan kehujjahan Sya’u man qablana menurut ulama berikut alasan masing-masing |
20.Memahami dan menghayati Qaulus shohaby sebagai sumber hukum | 20.1 Menjelaskan pengertian Qaulus Shohabi 20.2 Menjelaskan perbedaan para ulama tentang kehujjahan Qaulus Shahabi beserta alasannya masing-masing 20.3 Menuliskan beberapa contoh Qaulus Shohabi |
21.Memahami dan menghayati kedudukan Saddud Dzara’i sebagai sumber hukum | 21.1 Menjelaskan pengertian Saddud Dzara’i 21.2 Menjelaskan kehujjahan Saddud Dzara’i 21.3 Memberikan contoh Saddud Dzara’i |
22.Mengenal hukum syara’ | 22.1 Menjelaskan pengertian Hukum, Hakim, Mahkum Fiih dan Mahkum Alaihi 22.2 Menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang Af’alul mukalifin |
23. Memahami dan menghayati Hukum Syara’ dengan permasalahannya serta mampu mempedomaninya | 23.1 Menjelaskan pengertian Hukum-syara’ 23.2 Menjelaskan macam-macam Hukum-syara’ berikut contohnya 23.3 Membedakan hukum Taklifi dan hukum Wadl’i 23.4 Menyebutkan pembagian hukum Taklifi |
24. Mengenal dan memahami hukum Wajib | 24.1 Menyebutkan pengertian Wajib berikut Shighatnya 24.2 Menjelaskan pembagian wajib berikut contoh |
25.Mengenal dan memahami hukum Mandub | 25.1 Menyebutkan pengertian Mandub berikut Shighatnya 25.2 Menjelaskan pembagian Mandub berikut contohnya |
26. Mengenal dan memahami hukum Tahrim | 26.1 Menuliskan pengertian Tahrim berikut shighat dan contohnya 26.2 Menjelaskan pembagian Tahrim berikut contoh masing-masing |
27. Mengenal dan memahami hukum Karohah | 27.1.Menyebutkan pengertian Karohah 27.2 Menjelaskan Shigat-shigat Karohah berikut contohnya |
28. Mengenal dan memahami hukum Mubah | 28.1 Menyebutkan pengertian Mubah 28.2. Menjelaskan Shigat-shigat Mubah berikut contohnya |
29. Memahami hukum Wadh’i | 17.1 Menyebutkan pengertian hukum Wadh’i 17.2 Menjelaskan Pembagian hukum Wadh’i berikut contohnya |
30. Memahami Mahkum Fiih | 18.1. Menyebutkan pengertian Mahkum Fiih 18.2 Menjelaskan syarat sah taklif bilfi’li |
31. Memahami Mahkum ‘Alaihi | 19.1 Menyebutkan pengertian Mahkum ‘Alaihi 19.2 Menjelaskan syarat-syarat Mahkum ‘Alaihi |
32. Memahami keadaan manusia ditinjau dari sisi Ahliyyatul-Wujub dan Ahliyyatul-Adaa | 20.1 Menjelaskan pengertian Ahliyyatul-Wujub dan Ahliyyatul-Adaa 20.2 Menyebutkan pembagian Ahliyatul-Wujub dan Ahliyatul-Ada berikut contohnya |
33. Memahami halangan-halangan Taklifi | 21.1 Menjelaskan pengertian halangan Taklifi 21.2 Menyebutkan macam-macam halangan Taklifi berikut contohnya |
Kelas XII Semster I
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
1. Memahami dan menghayati makna Amr dan Nahyu | 1.1 Menyebutkan pengertian Amr beserta contohnya 1.2 Menyebutkan pengertian Nahy beserta contohnya 1.3 Menunjukkan contoh-contoh shighat Amr dan Nahyu dari Al-Qur’an dan Hadits 1.4 Menjelaskan kaidah-kaidah Amr dan Nahy 1.5 Mengungkapkan hukum yang dihasilkan shigat Amr dan Nahyu |
2. Memahami dan menghayati makna ‘Am dan Khash | 2.1 Mengemukakan pengertian ‘Am dan Khas 2.2 Memberikan contoh-contoh lafadz ‘Am dan Khash 2.3 Menjelaskan hukum yang dihasilkan lafadz ‘Am dan Khash 2.4 Mengungkapkan hukum beramal dengan lafadz ‘Am dan Khash 2.5 Menjelaskan pengertian Takhsis dan Mukhasis 2.6 Mengungkapkan macam-macam Takhsis dan Mukhasis berikut contohnya |
3. Mengetahui dan memahami makna dan hakekat Mujmal dan Mubayyan | 3.1 Menjelaskan pengertian Mujmal dan Mubayyan 3.2 Mengemukakan pembagian Mujmal dan Mubayyan 3.3 Memberikan contoh-contoh Mujmal dan Mubayyan 3.4 Menjelaskan pengertian Ta’khirul Bayan disertai dengan contoh |
4. Memahami lafadz Muradif dan Musytarak | 4.1 Mengungkapkan pengertian Muradif dan Musytarak disertai contoh masing-masing 4.2 Menjelaskan hukum akibat Muradif dan Musytarak |
5. Memahami dan menghayati makna Mutlaq dan Muqayyad | 5.1 Mengungkapkan pengertian lafadz Mutlaq dan Muqayyad 5.2 Memberikan beberapa contoh Mutlaq dan Muqayyad 5.3 Menjelaskan hukum yang diakibatkan lafadz Mutlaq dan Muqayyad beserta contoh masing-masing 5.4 Menerangkan cara beralihnya lafadz Mutlaq ke Muqayyad disertai contohnya |
6. Memahami dan menghayati Dzahir dan Takwil | 6.1 Menjelaskan pengertian Dzahir dan Takwil 6.2 Mengungkapkan syarat-syarat Takwil 6.3 Menyebutkan contoh Dzahir dan Takwil 6.4 Mengemukakan masalah-masalah yang dapat dan tidak dapat di takwil disertai alasan-alasanya 6.5 Menjelaskan macam-macam ta’wil disertai contohnya |
7. Mengetahui dan menghayati Manthuq dan Mafhum | 7.1 Menjelaskan pengertian Manthuq dan Mafhum disertai contohnya 7.2 Mengemukakan macam-macam Manthuq dan Mafhum beserta contohnya 7.3 Mengungkapkan perbedaan para ulama tentang kedudukan hukum yang dihasilkan Mafhum 7.4 Memberikan contoh hukum yang dihasilkan Mafhum 7.5 Memberikan contoh masalah penetapan hukum atas dasar Mafhum |
8. Memahami dan menghayati makna Nasakh | 8.1 Menjelaskan pengertian Nasakh berikut contohnya 8.2 Menjelaskan perbedaan antara Nasakh dan Takhsis |
9. Mengetahui dan menghayati sebab-sebab terjadinya Nasakh dan hikmahnya | 9.1 Mengungkapkan sebab-sebab terjadinya Nasakh 9.2 Mengemukakan hikmah Nasakh 9.3 Memberikan contoh hukum mansukh dan menjelaskan hikmahnya |
10. Mengetahui dan menghayati syarat-syarat Nasakh dan macam-macamnya | 10.1 Menjelaskan syarat-syarat Nasakh 10.2 Mengungkapkan macam-macam Nasakh 10.3 Menunjukkan contoh Nasakh |
11. Memahami dan menghayati cara-cara mengetahui Nasakh | 11.1 Mengemukakan cara-cara mengetahui Nasakh 11.2 Memberikan contoh ayat yang Mansukh dan menjelaskannya |
12. Mengetahui dan memahami golongan yang menerima dan menolak adanya Nasakh dalam Al-Qur’an | 12.1 Mengungkapkan golongan yang menerima adanya Nasakh disertai alasannya 12.2 Mengungkapkan golongan yang menolak adanya Nasakh disertai alasannya |
13. Mengetahui dan memahami adanya pembagian Nasakh | 13.1 Menjelaskan pembagian Nasakh 13.2 Menunjukkan contoh masing-masing |
Kelas XII Semester II
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
14. Memahami dan menghayati Ta’arudh | 14.1 Menjelaskan pengertian Ta’arudh Mengemukakan contoh dalil (nash) yang Ta’arudh 14.2 Mengemukakan beberapa contoh Ta’arudh dari ayat al-Qur’an dan As-sunnah 14.3 menjelaskan syarat-syarat ta’arudh 14.4 Menjelaskan cara menerapkan dalil ta’arudh sebagai dasar beramal |
15. Memahami dan menghayati Tarjih | 15.1 Mengemukakan pengertian tarjih 15.2 Menjelaskan syarat-syarat Tarjih 15.3 Menjelaskan macam-macam Tarjih beserta contohnya |
16. Memahami dan menghayati makna dan hakekat Ijtihad | 15.1 Mengemukakan pengertian Ijtihad 15.2 Menjelaskan syarat-syarat Ijtihad 15.3 Menjelaskan hukum berijtihad 15.4 Menjelaskan kedudukan hukum yang dihasilkan dari Ijtihad 15.5 Menjelaskan metode berijtihad 15.6 Menjelaskan kedudukan Ijtihad bagi Nabi SAW 15.7 Menjelaskan kedudukan Ijtihad dimasa sekarang |
16. Memahami dan menghayati makna Ittiba’ | 16.1 Mengemukakan pengertian Ittiba’ 16.2 Menjelaskan hukum Ittiba’ beserta dalilnya 16.3 Menunjukkan hikmah Ittiba’ |
17.Mengetahui dan memahami makna dan hakekat Taqlid | 17.1 Menjelaskan pengertian Taqlid 17.2 Menjelaskan syarat-syarat Taqlid dan pembagiannya 17.3 Menjelaskan hukum taqlid disertai pendapat para ulama |
18.Mengetahui dan memahami makna dan hakekat talfiq | 18.1 Menjelaskan pengertian Talfiq 18.2 Menjelaskan hukum Talfiq beserta alasannya 18.3 Mengungkapan macam-macam Talfiq disertai contohnya |
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Mata Pelajaran Usul Fiqh
- Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan memahami dan menghayati dalil-dalilnya
- Memahami peran agama dalam kehidupan sehari-hari
- Mampu meneladani sifat, sikap kepribadian Rasul SAW dalam hubungan vertikal maupun horizontal
- Memiliki kemampuan dasar berfikir, kritis dan kreatif dalam memecahkan berbagai masalah agama
- Memahami pokok-pokok ajaran Islam sebagai sumber hukum Islam
- Memahami metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya
- Mampu meluruskan bila terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum syara`
- Memahami sejarah lahirnya Usul Fiqh dan mengenal berbagai kitab Ushul Fiqh dan penulis-penulisnya
- Memahami dan menghayati kaidah-kaidah Ushul Fiqh dan mampu menerapkannya
- Memahami dan menghayati dalil-dalil yang disepakati dan dipertentangkan para ulama